ImageInfak Kematian untuk Warga Kota Palembang...
Image

Infak Kematian untuk Warga Kota Palembang

Image
Kota Palembang
Rp 0 dan masih terus dikumpulkan
0 Donatur ∞ hari lagi

Penggalang Dana

Image
Image
Verified Organization

Rosulullah Bersabda :

Sesungguhnya Allah berhak atas apa yang dia ambil, baginya apa yang telah dia berikan, dan segala sesuatu mempunyai ajal tertentu disisi-Nya. Maka bersabarlah dan simpanlah (pahala kesabaranmu) disisi Allah.” (HR.Bukhari).  

Kematian seorang manusia telah menjadi ketetapan Allah Swt yang tercatat di lauhul mahfudz, tak ada satu pun makhluk yang dapat menolak kedatangannya. Apabila kematian tiba, terputuslah semua urusan di dunia, duka pun menyelimuti keluarga dan kerabat yang ditinggalkan.

Para pelayat kemudian berdatangan mengunjungi rumah orang yang meninggal sekaligus memberikan kekuatan dan menghibur keluarga yang ditinggalkan. Selain itu, para pelayat biasanya juga akan memberikan uang sumbangan yang biasa disebut uang dukacita atau uang takziah kepada keluarga yang ditinggalkan.

Hal ini juga telah menjadi tradisi bagi sebagian besar orang, khususnya di Indonesia. Dalam agama Islam sendiri, takziah merupakan sunah Nabi Muhammad Saw. Laki-laki, perempuan, anak-anak maupun orang dewasa, semua dianjurkan untuk bertakziah jika ada orang yang meninggal.

Hukum Memberi Uang Sumbangan untuk Orang Meninggal

Memberi bantuan kepada keluarga orang yang meninggal dalam rangka menghibur dan meringankan penderitaan mereka adalah salah satu perkara yang dianjurkan oleh Rasulullah Saw. Melansir Asy Syariah, hal ini disebutkan dalam hadis tentang kisah wafatnya Ja’far bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, Nabi Muhammad Saw bersabda:

“Buatlah makanan untuk keluarga Ja’far. Sungguh, mereka sedang ditimpa oleh perkara yang menyibukkan mereka.” (HR. At-Tirmidzi No. 998 dan Ibnu Majah no. 1610)

Dari hadis di atas kemudian dapat disimpulkan bahwa keluarga orang yang meninggal berhak menerima bantuan yang diberikan kepada mereka, hanya jika ada orang yang membantunya, bukan diminta. Meski begitu, dalam perkara ini tetap hanya Allah Yang Maha Mengetahui kebenarannya.

Uang sumbangan saat takziah sendiri sudah sangat melekat dengan masyarakat hingga memunculkan kebiasaan menyediakan kotak amal atau tempat pengumpulan uang dukacita yang dilakukan oleh keluarga orang yang meninggal. Meskipun niat dan tujuannya baik, namun kebiasaan ini perlu dipikirkan ulang. Pasalnya, dalam syariat Islam tidak ada tuntunan bersengaja menyiapkan kotak amal dalam rangka mengumpulkan uang sumbangan. Perbuatan ini dikhawatirkan termasuk dalam kategori bersengaja meminta-minta, sebuah tindakan yang dilarang dalam Islam.

Oleh karena itu, Bazkopa mengajak masyarakat kota palembang untuk meringankan beban keluarga yang sedang ditimpa duka dan kemalangan

  • August, 21 2023

    Campaign is published

Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini

Doa-doa orang baik

Menanti doa-doa orang baik

Bagikan melalui:
✕ Close